Polres Kepulauan Seribu Gelar Sosialisasi Hukum Terkait Peraturan Kapolri
Rabu, 06 November 2019
Edit
JAKARTA-- Guna meningkatkan wawasan dan pengetahuan mengenai hukum di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, Polres Kepulauan Seribu lewat jajaran Bagian Sumber Daya menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum terkait Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian, Rabu (6/11), di Ruang Serbaguna Gubuk Makan Mang Engking, Ancol, Jakarta Utara.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Sumber Daya Kompol Sumini selaku leading sector pada kegiatan tersebut. Tak ketinggalan beberapa Pejabat Utama pun turut serta menghadiri kegiatan tersebut dan seluruh anggota Polres Kepulauan Seribu yang haus akan ilmu pengetahuan.
Sementara itu, AKP Ketut Garis, S.H dan Ipda Dr. Horas Marcus Alfred Sipahutar, S.H., M.H. dari jajaran Bidang Hukum Polda Metro Jaya hadir sebagai narasumber guna memberikan penerangan terkait Perkap No 2 Tahun 2018 tersebut.
Dalam sambutannya, Kompol Sumini mengucapkan terima kasih kepada PJU dan rekan-rekan anggota yang hadir pada acara tersebut.
Ia berharap bahwa kegiatan ini dapat dijadikan sebagai ladang ilmu yang bermanfaat dan akan berguna bagi kehidupan anggota Polri dalam setiap pelaksanaan tugasnya sehari-hari.
"Alhamdulillah, ruangan ini penuh. Kami jajaran Bagian Sumber Daya sangat gembira dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kasatfung dan anggota yang hadir," ucap Sumini.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, kata Sumini, dapat memperkaya wawasan dan ilmu pengetahuan rekan-rekan anggota dalam bidang hukum, khususnya Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian.
"Dan semoga ilmu yang didapat pada hari ini dapat diaplikasikan pada setiap pelaksanaan tugas pelayanan rekan-rekan anggota setiap harinya," ujarnya. (dade)