Periksa Kadarluasa, Petugas Gabungan TNI-Polri Sidak Sepuluh Warung Makanan Dan Minuman


FOKUS JAKARTA - Sepuluh warung makanan dan minuman diwilayah Kelurahan Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara disidak oleh petugas gabungan TNI-Polri (Babinsa dan Babinkamtibmas), Satpol PP, Puskesmas Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, FKDM, Kelurahan Pulau Kelapa.

Kegiatan sidak warung ini untuk memantau masa kadaluarsa (expired) makanan dan minuman dari berbagai merek yang diperjual belikan.

Bhabinkamtibmas Pulau Kelapa, Polsek Kepulauan Seribu Utara Bripka Syahrizal menjelaskan, kegiatan ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Makanan dan Minuman.

"Ada 10 warung di RW 03 dan 04 yang kami sidak bersama petugas gabungan,” kata Syahrizal, Senin (20/1).

Syahrizal mengaku, dengan kegiatan ini diharapkan seluruh warung bisa lebih disiplin dalam menjajakan makanan dan minuman sesuai dengan ketentuan masa kadaluarsa.

"Penertiban ini bisa memberikan informasi serta pengawasan kepada warung atau toko yang menjual makanan serta minuman agar lebih memperhatikan masa kadaluarsa, sehingga warga dan wisatawan yang berkunjung nyaman dalam berbelanja," ujarnya. (dade)

Terkini