Polsek Kawasan Muara Baru Ungkap Kasus Peredaraan Narkotika Jenis Shabu
Rabu, 22 Januari 2020
Edit
FOKUS JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kawasan Wilayah Muara Baru berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang berada di Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara, Rabu (22/1).
Berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang Laki-Laki yang bernama panggilan Batik sering melakukan transaksi shabu di Muara Baru.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Wilayah Muara Baru Iptu Yudi Hermawan bersama anggotanya melakukan penyelidikan pada hari itu juga untuk mencari keberadaan Batik dan dapat diketahui bahwa Batik tinggal di rumah gubuk yang berada di daerah Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.
"Tanpa buang waktu lagi selanjutnya dilakukan penggerebekan dan Batik berhasil ditangkap di dalam rumah gubuk dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku kedapatan memiliki sabu yang disimpan dalam plastik bening," kata Yudi.
Berikut barang bukti yang berhasil disita Polisi dari pelaku yaitu satu bungkus plastik bening isi kristal putih shabu brutto 0,27 gram, 1 buah buah timbangan digital merk camry warna hitam, satu buah sedotan dan dua buah korek api gas.
"Selanjutnya polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kawasan Muara Baru guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatanya pelaku di duga telah melanggar Primair pasal 114 ayat 1, Subsidair Pasal 112 ayat 1 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolsek Kawasan Wilayah Muara Baru AKP. Slamet Riyanto membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kinerja anggotanya yang cepat dalam bertindak atas informasi masyarakat sehingga berhasil menangkap pelaku. (dade)