Majelis Hakim Tolak Gugatan 'Wanita Emas' Dalam Perkara Pembatalan AJB


JAKARTA, (FC) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan 'Wanita Emas' atau Hasnaeni dalam perkara pembatalan akta jual-beli (AJB) rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Alasannya, majelis hakim yang diketuai Dedy Hermawan menganggap bukti-bukti yang diserahkan penggugat tak mencukupi. Kuasa hukum Hasnaeni kecewa dengan putusan ini. "Kita kecewa dengan putusan majelis hakim," kata kuasa hukum Hasnaeni, Mai Indradi, Selasa (11/2), usai sidang.

Atas itu, pihak Hasnaeni akan mengajukan banding. Rencananya mereka akan memperkuat bukti-bukti. "Nantinya kita akan memperkuat bukti-bukti di memori banding," ujarnya.

Sementara itu, Hasnaeni mengaku janggal dengan putusan hakim. Sebab dalam perjanjian tertulis  yang ditandatangani notaris yakni Rosita Rianauli Sianipar, dijelaskan bahwa akta jual-beli (AJB) berlaku apabila pembayaran dilakukan pembeli rumah.

Batas pembayaran diberi tenggat waktu hanya satu hari, yakni pada 10 Oktober 2016, sesuai dengan yang dijanjikan pembeli. Jika tidak, AJB batal berlaku atau batal. "AJB itu cacat hukum," ungkap Hasnaeni.

Kasus yang diduga melibatkan PT Reliance Management Capital ini sebelumnya pernah dilaporkan Hasnaeni ke Bareskrim Polri pada 2016, dan prosesnya hingga kini masih berjalan.

"Kan jelas-jelas di dalam surat itu AJB hanya berlaku satu hari. Apabila tidak memenuhi kewajibannya maka AJB itu tidak berlaku. Kenapa majelis hakim menolak (gugatan), ada apa?," tandas mantan bakal calon gubernur DKI Jakarta ini. (dade)

Terkini