Ketua DPW APHI Jabar : Tidak Tepat Presiden Mengeluarkan Kebijakan Darurat Sipil
Senin, 30 Maret 2020
Edit
Ketua DPW APHI Jawa Barat, Dr H Sugianto SH MH dan juga Akademisi IAIN Syekh Nurjati Cirebon |
CIREBON, FC - Dr H Sugianto SH MH, Ketua DPW Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (APHI) Jawa Barat menyindir kebijakan Presiden Joko Widodo terkait dikeluarkannya darurat sipil. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat.
"Tidak tepat bila Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan darurat sipil, walaupun ada regulasi yang mengatur tentang keadaan bahaya dalam Perpu No 23 Tahun 1959 sebagai perubahan dari Perpu No 74 tahun 1957 tanggal 16 Desember 1959," katanya, Senin, (31/3/2020).
Ketua APHI Jawa Barat ini berpendapat, kondisi saat ini pemerintah tidak perlu memaksakan darurat sipil. Justru yang terpenting bagaimana Pemerintah yakni Presiden dapat mengatasi dan menanggulangi wabah corona - covid 19 yang berdampak kepada masyarakat Indonesia dan merupakan bencana non alam.
Sebaiknya Pemerintah dalam hal ini Presiden, kata Sugianto, disarankan menetapkan Karantina Wilayah sebagaimana UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 4, Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/faktor resiko masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Pasal 8, Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari hari.
Pasal 78, Pendanaan kegiatan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bersumber dari APBN, APBD dan/masyarakat.
Dengan adanya regulasi tersebut, Pemerintah sebaiknya menetapkan karantina wilayah dalam rangka percepatan penanggulangan wabah covid 19 yang telah berdampak luas pada masyarakat Indonesia. Artinya, bencana non alam yang sifatnya nasional.
Hal tersebut, jelas Sugianto, sudah ditetapkan ketua team Gugus Penanggulangan Nasional Wabah Corona-Covid 19 yang juga Kepala BNPB RI dalam Keputusan yang ditetapkan Kepala BNPB No 13 A tahun 2020, bahwa kondisi tersebut diprediksi akan selesai tanggal 29 Mei 2020.
"Tentunya hal ini harus segera di atasi, baik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah, apalagi dalam waktu dekat umat islam akan melaksanakan Ibadah puasa dan Idul fitri," ucap Sugianto, yang juga akademisi IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Sugianto juga tidak sependapat dengan Menko Polhukam RI, Prof Dr H Mahfud Md bahwa untuk mengatasi problem tersebut untuk karantina wilayah sedang menggagas Peraturan Pemerintah (PP), padahal cukup dengan Peraturan Presiden (Perpres) dan ini akan lebih efektif.
Terkait pencegahan virus Corona, Sugiantoro meminta agar pemerintah segera mengambil tindakan untuk percepatan penanggulangan wabah covid 19, karena sudah nenggangu aktifitas masyarakat.
"Ini dampaknya luar biasa, hingga keluar Surat edaran (SE) ASN/PNS untuk bekerja di rumah atau Work From Home (WFH). Demikian juga dialami siswa dan mahasiswa, hingga dampak nilainya banyak industri perdagangan yang tutup," tandas Dr H Sugianto SH MH Ketua DPW APHI Jabar, kepada fokus Cirebon. (din)