Jalankan SE Dirjen Bimas RI, Kemenag Kota Cirebon Menunda Akad Nikah Hingga Covid 19 Berakhir
Senin, 20 April 2020
Edit
Kondisi Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon memberlakukan Work From Home di tengah wabah covid 19 dan tidak melayani tatap muka |
CIREBON, FC - Turunnya Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas RI, terkait pelaksanaan protokol penanganan covid 19, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon meminta kepada masyarakat untuk menunda akad nikah, hingga darurat Covid-19 berakhir.
Hal itu sesuai dalam surat edaran Nomor: P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020, perubahan atas surat edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Hal itu sesuai dalam surat edaran Nomor: P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020, perubahan atas surat edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam H.Selamet M.Ag mengatakan, dalam surat edaran itu salah satunya dijelaskan, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, pendaftaran nikah dilayani secara online melalui simkah.kemenag.go.id.
“Kemudian, tidak dilayani pendaftaran baru permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19. Karena itu masyarakat diharapkan menundanya,” kata H Selamet mewakili Kepala Kantor Kemenag Kota Cirebon, Senin (20/4/2020).
Menurut Selamet, pelayanan akad nikah di luar KUA ditiadakan. "Kami harapkan masyarakat memahami edaran dari Kemenag tersebut,” tegasnya.
Lebih jauh Selamet mengungkapkan, Kantor Kemenag Kota Cirebon tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat yang dilaksanakan secara online. Kemudian akan memberitahukan kepada masyarakat nomor kontak atau email petugas layanan KUA.
“Untuk akad nikah secara online, baik melalui telepon, video call atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya, tentu tidak diperkenankan, pelayanan akad nikah hanya untuk pasangan yang mendaftar sebelum 1 April 2020 ," katanya. (din)