Kerjasama Damri - Dirjen Perhubungan Darat Layani Rute Pelayanan Angkutan Barang
Senin, 27 Juli 2020
Edit
Pelayanan Angkutan Barang Damri merupakan implementasi dari Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2017 tanggal 18 Juli 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Dari Dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar Dan Perbatasa.
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 10 Tahun 2020 tanggal 24 Februari 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan.
"Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Jalan Dari Dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar Dan Perbatasan serta Keputusan Menteri Pehubungan Nomor KM 95 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Damri Untuk Menyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang Di Jalan Dari dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan Tahun 2020," Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri, Nico R Saputra, Senin (27/7).
Pelabuhan Selat Lampa-Ranai di Kabupaten Natuna Kepri ini adalah menjadi salah satu Jaringan Trayek yang ditetapkan oleh Kementrian Perhubungan sebagai Jaringan Lintas Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang. Damri memulai menyisir dari jalan hingga ke daerah 3TP (Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan) hingga sampai ke perbatasan dimulai tahun 2020 ini.
"Lebih lanjut, kata Nico mengungkapkan layanan ke Natuna ini bertujuan untuk mewujudkan konektivitas dan menjaga kestablilan harga antar wilayah, yang mencakup wilayah Barat dan Timur Indonesia. Serta meningkatkan perekonomian di Natuna," ujarnya.
Angkutan Barang yang dilayani Damri di Natuna ini terhubung dengan Kapal Tol Laut yang dikelola oleh Pelni sehingga tercipta dan terbangun pula konektivitas antar moda. Dalam rangka mendukung program tersebut, Damri juga sudah menyiapkan delapan unit kendaraan dengan spesifikasi muatan padat dan cool box.
"Damri berharap program ini dapat terus terlaksana sehingga dapat menurunkan biaya logistik, menekan angka disparitas harga barang, mendorong meningkatkan distribusi logistik dari dan ke Kabupaten Natuna dan sekitarnya, serta dapat meringankan beban para pelaku usaha," ungkap Nico. (dade)