Mulai 8 September 2020, Seluruh Kantor Damri Wajib Memiliki Hasil Rapid Test
JAKARTA, FC - Damri mewajibkan seluruh tamu atau pengunjung gedung, baik kantor pusat maupun cabang untuk membawa dan menunjukkan surat keterangan non-reaktif Covid-19 hasil pemeriksaan rapid test, kebijakan ini berlaku mulai Selasa, (8/9).
Hal ini dilakukan mengingat kasus positif Covid-19 di tanah air terus meningkat beberapa waktu terakhir. Hasil rapid test harus berlaku maksimal 7 hari. Sedangkan PCR test yang berlaku maksimal 14 hari.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri, Nico R. Saputra menegaskan bahwa pengunjung yang tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 tidak diperkenankan untuk masuk ke lingkungan Damri.
"Manajemen Damri menghimbau agar seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan ini dengan tujuan memutus rantai penyebaran virus dan tetap menerapkan 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) di area kantor pusat maupun kantor cabang," ujarnya.
Kendati demikian, area lingkungan Damri sudah dilengkapi dengan protokol kesehatan yakni pengecekan suhu tubuh sebelum masuk, penerapan jaga jarak termasuk di dalam lift, penggunaan wajib masker serta fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer di setiap titik. (dade)