Rendahnya Konsumen dan Pelaku Usaha Terhadap UU.No 8/1999, Ini Arah Kebijakan BPKN Dalam Tiga Tahun Kedepan

Caption : Ketua BPKN, Rizal E Halim sedang menjelaskan arah BPKN di masa pandemi dan tiga tahun kedepan (Indah)


FOKUS CIREBON – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim mengatakan, kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang perlindungan konsumen menyebabkan tingkat kesadaran dan pemahaman konsumen dan pelaku usaha di daerah terhadap UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yaitu untuk mengkonsumsi produk yang memenuhi aspek keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan (K3L) masih rendah, sehingga upaya media komunikasi untuk membangun jejaring informasi dan kerjasama dengan para pihak yang terkait dengan perlindungan konsumenpun diperlukan.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merupakan Badan yang dibentuk sesuai dengan amanah UU 8/1999 mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. 

Sejalan dengan fungsi tersebut, BPKN mempunyai sejumlah tugas yang salah satu diantaranya untuk memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen, menyebarkan informasi mengenai perlindungan konsumen dan menerima pengaduan. Arah kebijakan BPKN akan menitik beratkan pada tiga isu fundamental dalam tiga tahun kedepan.

"Pertama penguatan kelembagaan, kedua, edukasi dan sosialisasi perlindungan konsumen secara massif dan intensif dan ketiga, sinkronisasi regulasi dan kebijakan perlindungan konsumen yang tersebar di sejumlah sektor dan daerah," ujar Rizal, saat ditemui di Kota Cirebon, Rabu (30/9)

Saat ini tren kasus Covid-19 semakin hari kian bertambah, salah satunya di kota Cirebon, sejak Pemprov Jabar menetapkan status kewaspadaan Kota Cirebon sebagai zona merah penyebaran Covid-19 karena ada sebagian yang terpapar menjalani perawatan di beberapa rumah sakit dan ada juga yang melakukan isolasi mandiri dengan indikasi tanpa gejala klinis. 

Hal lain juga yang merugikan konsumen seperti kasus-kasus leasing, bank maupun non bank terkait relaksasi kredit (penundaan hutang) dan rekturisasi (pengurangan bunga) dan BPKN 

meluncurkan rekomendasi soal relaksasi kredit yang harus disampaikan dengan jelas secara defisit karena banyak kesimpangsiuran mengenai hal ini, dan permasalahan properti masih saja terus bergulir, dari permasalahan mengenai fasos-fasus, sertifikat, IMB, AJB dan masih banyak permasalahan lainnya.

Ketua Komisi I BPKN di Bidang Penelitian dan Pengembangan, Arief Safari menjelaskan, agar masyrakat bisa mengetahui dan mengadukan keluhannya terkait hak-hal Perlindungan Konsumen (PK), maka hal ini merupakan  tanggung jawab bersama semua pemangku kepentingan. 

"Oleh karena itu hal-hal yang telah kami upayakan agar masyarakat paham dan tahu tempat mengadukan masalah-masalah terkait hak-hak perlindungan konsumen, BPKN sering mengadapak kuliah umum dan MoU di beberapa Universitas. Di Cirebon sendiri BPKN telah mengadakan MoU dengan Universitas Muhammadiyah Cirebon dengan membuka klinik pengaduan konsumen," jelas Arief.

Ketua Komisi II BPKN, di Bidang Komunikasi dan Edukasi, Johan Efendi, berharap, Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia bukan hanya BPKN tetapi juga LPKSM, BPSK dan Pemerintah agar terus berkolaborasi berupaya melakukan Perlindungan Konsumen di Indonesia sehingga ke depan insiden perlindungan konsumen bisa kita tekan dan kurangi. Apabila itu terjadi negara hadir memberikan perlindungan kepada konsumen.

"Tujuan dari kegiatan Sosialiasi terpadu ini adalah sebagai sarana penyebaran informasi terkait perlindungan konsumen. Mensosialisasikan pemahaman akan hak dan kewajiban masyarakat terkait perlindungan konsumen. Juga mensosialisasikan kepada masyarakat luas terutama mahasiswa mengenai kelembagaan BPKN dan kegiatannya. Serta meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK)," lanjut Johan. 

Selain itu, BPKN bertujuan untuk membangun kerjasama yang baik dengan masyarakat dan lembaga terkait dalam menyuarakan perlindungan kepada konsumen di indonesia dan sikap keberpihakan kepada konsumen. Sehingga terciptanya regenerasi partisipasi masyarakat dan terbentuk kelompok konsumen yang dapat menjadi penggerak upaya perlindungan konsumen di wilayahnya. (Indah)





Terkini