Luncurkan Tiga Tuntutan, Mahasiswa Cirebon Kembali Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja
Ratusan mahasiswa dengan sejumkah atribut, memulai aksinya dengan cara melakukan longmarch dari kampus UMC di Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon dan berakhir di perempatan lampu merah, Jalan Brigjen Darsono (Bypass), Kota Cirebon.
Sambil membakar ban, mereka pun berorasi dan menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Kedua, mendesak aparat kepolisian untuk tidak bertindak represif terhadap massa aksi di berbagai daerah.
Ketiga, mendesak pemerintah untuk mencabut surat edaran Mendikbud No: 1035/E/KM/2020. Karena poin 4 dalam surat edaran tersebut berbunyi: mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/menyampaikan aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemik ini.
Korlap aksi, Diding Wardiyan mengatakan, bertepatan dengan momentum 1 tahun dilantikanya Jokowi-Amin Ma’ruf menjadi presiden-wapres, menjadi catatan kelam bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karena telah memberikan kado kekecewaan terhadap rakyat Indonesia berupa UU Cipta Kerja.
"Ini adalah refleksi 1 tahun kegagalan rezim Jokowi melalui UU Cipta Kerja, dan kami menyatakan mosi tidak percaya," ujarnya.
Mereka juga menyatakan Pemerintah dan DPR-RI gagal di dalam mewujudkan cita-cita bangsa memberikan kesejahteraan dan keadilan yang tercantum pada pembukaan UUD 1945. (Nur)