Pemkab Cirebon Apresiasi Pernikahan Winda-Biondi Contoh Penerapan Protokol Kesehatan
FOKUS CIREBON, (FC) - Pesta pernikahan dr Wida Rahmawati dan Biondo Bintang Prasetyo S.Hum (Wida-Biondi), Jadi Contoh Penerapan Protokol Kesehatan.
Hal ini sejalan dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang terus berupaya untuk menekan angka penyebaran covid 19. Salah satunya yaitu dengan menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam berkegiatan.
Penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan hajatan, terlihat dalam pelaksanaan hajatan yang digelar oleh Rahmat Sutrisno. Bukan sekadar menggelar hajatan, namun Rahmat juga sangat memperhatikan penerapan protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya tersebut.
Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan, setiap tamu undangan harus melewati beberapa tahap, sebelum masuk ke area utama acara.
Saat tiba di lokasi acara, panitia akan memastikan seluruh tamu untuk menggunakan masker dan berjaga jarak. Selain itu, tamu juga nanti diwajibkan untuk menggunakan handsanitizer.
"Setelah itu, tamu baru diperbolehkan masuk ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan suhu tubuh," ujar ketua panitia acara, Hilmy Rivai.
Hilmy melanjutkan, dalam tahap tersebut, tamu dipastikan memiliki suhu dibawah 37,5. Jika nanti ditemukan tamu yang memiliki suhu diatas 37,5, tamu tersebut tidak diperbolehkan untuk melanjutkan ke lokasi acara utama.
Tamu yang kedapatan memiliki suhu diatas 37,5, akan langsung diarahkan untuk melakukan rapid test yang sudah disediakan dilokasi acara. Jika nanti reaktif, maka pihak panitia akan langsung berkoordinasi dengan tim kesehatan untuk dilakukan swab.
"Jika non reaktif tapi suhunya diatas 37,5 tamu akan tetap diarahkan untuk meninggalkan lokasi acara," kata Hilmy.
Hilmy memastikan, bahwa acara pernikahan tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan, Nomor 382 Tahun 2020 terkait Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid 19.
Terkait proses perizinan, pihaknya juga sudah mendapatkan izin dari seluruh instansi terkait. Ia juga mengungkapkan, panitia akan mengatur batas maksimal jumlah tamu undangan yang berada di area utama. Selain itu, tamu juga diberikan batasan waktu berada di area utama.
"Maksimal 30 menit berada di area utama," kata Hilmy.
Data mengenai waktu dan jumlah tamu di area utama, nantinya akan tercantum dalam monitor yang terpasang disejumlah titik, seperti area parkir, ruang tunggu, ruang acara dan pintu keluar.
Sedangkan di area utama acara, tamu yang akan bertemu dengan kedua mempelai, tidak diperkenankan untuk berjabat tangan saat menyampaikan doa ataupun ucapan selamat.
Panitia tidak menyediakan makan ditempat, untuk menghindari adanya kerumunan dalam acara. Hilmy juga menuturkan, pihak panitia akan terus mengingatkan kepada seluruh tamu, untuk selalu menjaga jarak.
"Tidak ada makam ditempat, tapi nanti ada souvenir dan launch box," kata Hilmy.
Guna memastikan sterilnya tempat acara, pihak panitia juga sudah melakukan sterilisasi dengan cara penyemprotan disinfektan satu hari sebelum acara, sebelum acara dan setiap jeda sesi undangan.
Menurut Sekretaris Satgas percepatan penanganan penanggulangan covid-19 Kabupaten Cirebon hajatan ini secara normatif sudah sesuai dengan aturan.
Alex menuturkan kami berpegang pada protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kemenkes selanjutnya diatur oleh regulasi teknis dan selanjutnya diatur dengan regulasi daerah yang dibreakdown menjadi Perbup 477 dan Kepbup 53 berkenaan dengan monitoring evaluasi, kami berharap ini menjadi prototype atau contoh apabila akan mengadakan hajat di masyarakat.
Ipda mimid Kanit Sabara Polsek Kedawung mewakili Kapolsek kedawung menanggapi, menurut-nya; sebagai pengamanan pam terbuka dalam hajatan ini semua protokol kesehatan sudah diatur sedemikian rupa dan kami mendukung hajatan ini menjadi contoh bagi siapapun yang akan melaksanakan hajat.
Dengan teknis acara seperti ini, kegiatan jumlah tamu yang besar tetap bisa dilaksanakan, namun tetap melakukan pencegahan penyebaran covid-19. (Nur)