Sengketa Tanah Jalan Pintu Masuk Pasca Sarjana IAIN Diakui Milik PD Pembangunan

Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon, Panji Amiarsa SH, M.Hum


CIREBON, (fokuscirebon.com) - Sepertinya kasus tanah seluas 2.101 M2, yang membentang masuk ke kampus Pasca Sarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon mulai menemui titik terang. Kendati kedua belah pihak masih sama-sama saling mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut.

Panji Amiarsa, Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon saat ditemui sejumlah media menyatakan, bahwa tanah tersebut memang termasuk aset daerah dan dikelola oleh PD Pembangunan.

Kendati Panji Amiarsa mengakui jika tanah tersebut belum tersertifikasi. Pihaknya, berencana akan menemui Jaksa pengacara negara untuk konsultasi sekaligus meminta masukan sebagai bahan pertimbangan kedepannya.

"Masih banyak aset daerah yang belum di sertifikat. Ini memang kelemahan PD Pembangunan, tetapi kami akan memperbaiki kelemahan ini untuk meminimalisir pada kasus-kasus tanah aset daerah, sehingga kedepan PD Pembangunan sudah bisa melakukan validasi hukum," katanya, Kamis (5/11/2020).

Jadi sekali lagi, tegas Panji Amiarsa, tanah yang berada di Jalan Perjuangan, pintu masuk ke kampus Pasca Sarjana IAIN SNJ Cirebon adalah tanah aset daerah yang dikelola pihak PD Pembangunan.

"IAIN Cirebon (dulu STAIN-red) mempergunakan tanah tersebut sudah sesuai yang didasarkan pada MoU dengan Walikota Cirebon pada jaman Subardi S.Pd. Selanjutnya kami akan intens membicarakan penyelesaian tanah tersebut, tentunya setelah melakukan koordinasi-koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, agar tanah bisa segera diselesaikan," tandasnya.

Sementara itu, dipihak lain H M Muharam MPd mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya berdasarkan Surat Pelepasan Hak (SPH) 004/THTT-SPH/SSXIV/II/2015. Sehingga status tanah tersebut muncul kepermukaan dan menjadi sengketa kedua belah pihak.   (din)

Terkini