Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, PSGA IAIN Cirebon Siap Bentuk Dewan Etik dan Miliki Kantor UPT
FOKUS CIREBON, FC - Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Naela Farah, M.Ag berkeinginan memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai wujud pelaksanaan SOP.
UPT ini, katanya, akan dijadikan sebagai tempat atau ruang tersendiri dalam penanganan berbagai laporan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Selain itu, akan dibentuk Dewan Etik yang sistemnya atau sifatnya Ad Hoc. Yakni jika ada laporan kasus kekerasan kita tangani dengan membentuk ad hoc.
"Alhamdulillah, Rektor IAIN Cirebon pada tanggal 19 Nopember 2020 sudah mengeluarkan Surat Peraturan Rektor tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual dan ini sangat diapresiasi oleh semua pihak, kita tinggal menyosialisasikan SOP nya dan membentuk Dewan Etik ketika nanti ada kasus kekerasan seksual. Peraturan ini memang juga anjuran dari Kementerian Agama RI serta Komnas Perempuan," paparnya.
Terkait Komnas Perempuan, lanjut Naela, pihaknya saat itu ikut menghadiri workshop di Jogyakarta bersama Komnas Perempuan, bahwa Komnas Perempuan mempresentasikan jika Perguruan Tinggi juga rentan dengan kekerasan seksual. Sehingga diharuskan setiap Perguruan Tinggi memiliki SK tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS).
Untuk itu, kata Naela, sebagai bentuk pelayanan, pihaknya sangat berharap segara memiliki kantor pelayanan, yakni UPT. Kantor inilah nanti sebagai tempat penanganan berbagai laporan kekerasan seksual.
"UPT ini sangat penting peranannya sebagai penjabaran dari pelaksanaan SOP, jadi ya PSGA harus segera memiliki kantor pelayanan, UPT ini," tandas Naela kepada fokuscirebon.com pada acara Workshop Penguatan Kompetensi Relawan Studi Gender dan Anak di Lantai 3, Ruang Rektorat, kampus setempat. (din)