Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Pendampingan Hukum

Peluncuran aplikasi SIPAKUM


FOKUS CIREBON, FC - Permudah pendampingan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon segera luncurkan aplikasi Sistem Informasi Pendampingan Hukum (Sipakum). 

Dalam kegiatan Expose aplikasi Sistem Informasi Pendampingan Hukum (Sipakum) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Kota Cirebon yang diselenggarakan di  aula Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Cirebon, Rabu, 19 Mei 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si, menjelaskan kegiatan hari  ini merupakan tindak lanjut ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara Wali Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) beberapa waktu lalu. 

“Yaitu dalam rangka  pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara antara Pemda dengan Kejari Kota Cirebon,” ucapnya Agus.

Hanya saja, bentuk pendampingan tersebut saat ini dipermudah. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menginginkan pendampingan tidak perlu datang ke kantor Kejari Kota Cirebon. 

Namun cukup mendaftar melalui aplikasi Sipakum yang dilengkapi dengan persyaratan yang dibutuhkan. "Kita terus berupaya melakukan proses digitalisasi,” paparnya. 

Dengan digitalisasi, sejumlah pengeluaran bisa ditekan, termasuk dalam penggunaan kertas. 

Expose yang digelar hari ini, lanjut Agus, untuk mendapatkan masukan dari perangkat daerah serta dari Kejaksaan. “Tadi ada sejumlah masukan untuk melakukan perbaikan,” ungkap Agus. 

Selanjutnya setiap OPD bisa memanfaatkan aplikasi ini saat mendaftarkan permohonan pendampingan hukum dari Kejari saat menggelar sejumlah kegiatan. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Ewang Jasa Rahadian, S.H, M.H, menjelaskan OPD sebagai pemohon pendampingan hukum dari jaksa pengacara negara kini tidak perlu lagi datang ke kantor. “Tidak perlu ke kantor. Bisa melalui aplikasi ini,” jelas Ewang. 

Permohonan pendampingan tentu dengan melampirkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. “Nanti akan kita telaah dan kita jawab setelah memenuhi persyaratan,” tuturnya. 

Ditargetkan dalam dua pekan kedepan, aplikasi ini sudah bisa digunakan untuk pendampingan hukum terhadap OPD di Kota Cirebon. “Dengan digitalisasi, tidak terbatas ruang dan waktu. Semakin mempermudah kita,” tandas Ewang. (Heri)

Terkini