Masyarakat dan Pelaku Usaha Yang Melanggar Aturan PPKM Bakal Ditindak Tegas

Wali Kota Cirebon,  Drs H Nashrudin Azis SH


FOKUS CIREBON, FC – Mulai hari ini tindakan tegas dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan  Covid-19. Masyarakat dan pelaku usaha diminta untuk mematuhi aturan selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., usai melepas tim penindakan disiplin  PPKM darurat di Balaikota Cirebon, Senin 5 Juli 2021 menjelaskan per  3 Juli 2021 lalu mereka telah membentuk 5 tim. “Masing-masing tim dipimpin oleh camat,” ungkap Azis. 

Para camat ini yang kemudian bertugas untuk memastikan pelaksanaan PPKM darurat di wilayahnya bisa berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Tim yang sudah dibentuk, lanjut Azis, bertugas untuk menyisir, melakukan tindakan dan eksekusi terhadap pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan PPKM darurat.  “Mulai hari ini, masyarakat dan pelaku usaha yang tidak patuh akan ditindak tegas,” tegas Azis.

Dijelaskan Azis, selama dua hari sebelumnya petugas lebih mengutamakan sosialisasi. Namun maka di hari ketiga pelaksanaan PPKM darurat tindakan tegas mulai dilakukan. "Tindakan tegas yang kami ambil tetap mengacu pada aturan yang ada,” tegas Azis. 

Baik berdasarkan peraturan daerah (perda) maupun aturan lainnya yang lebih tinggi. Untuk yang tidak menggunakan masker misalnya, akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., menjelaskan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kota Cirebon telah memetakan 10 jenis usaha yang diperbolehkan buka selama pelaksanaan PPKM darurat.

Terdiri dari toko, supermarket maupun minimarket yang menjual sembako dan barang kebutuhan sehari-hari, toko yang menjual material bangunan untuk menunjang kegiatan konstruksi, apotek maupun toko obat dan toko yang menjual alat-alat kesehatan.

Ada pula toko kelontong yang menjual kebutuhan rumah tangga, jasa layanan fotokopi, toko yang menjual makanan atau bahan makanan, bengkel, toko yang menjual spare part motor dan mobil namun di luar aksesori dan terakhir toko yang menjual kebutuhan bayi seperti makanan pendamping asi, diapers dan sejenisnya tapi tidak termasuk pakaian dan mainan anak. 

“Di luar itu, kami mohon kesediaannya untuk tidak membuka toko nya di masa PPKM darurat ini,” ungkap Agus.

Sementara itu, saat menyisir ruas Jalan Siliwangi, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri terlihat menyegel toko mainan anak yang bersikukuh buka di masa PPKM darurat ini. (Heri) 

Terkini