Komisi VIII DPR-RI Selly, Keluarga Penerima Manfaat BPNT Boleh Ambil Uang Tunai
Rabu, 12 Januari 2022
Edit
Anggota DPR RI, Selly Andriany Gantina, saat menyapa salah satu penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Rabu (12/1/22).
LEMAHABANG, FC - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, melakukan monitoring pendistribusian penambahan kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial, bertempat di kantor Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Rabu (12/1/22).
Selly, menyampaikan, Dirinya
mendapatkan instruksi dari Kementerian Sosial (Kemensos) ternyata masih ada kendala dalam pendistribusian penambahan kartu KKS untuk wilayah Kabupaten Cirebon, yang belum tersalurkan kepada penerima manfaat, padahal batas akhir pembagian KKS hingga 14 Januari 2022.
Bahkan menurut Selly, hal tersebut bukan saja terjadi di Kabupaten Cirebon saja, namun Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu pun sama pendistribusian KKS banyak yang belum tersalurkan kepada KPM
Lanjutnya, untuk Kabupaten Cirebon sendiri ada sebanyak 22 ribu KKS, sementara untuk Kota Cirebon ada sebanyak tiga ribu KKS, dan untuk Kabupaten Indramayu terdapat lima ribu KKS yang belum didistribusikan atau dibagikan kepada penerima manfaat.
"Waktu pembagian kartu ini sangat mepet, kalau sampai batas akhir belum dibagikan, maka uang tersebut akan kembali masuk ke kas negara, dan ini juga dianggap sebagai wanprestasi bagi Bank Himbara," paparnya
Dikatakan Selly, untuk di Kabupaten Cirebon sendiri saat ini ada sebanyak 15 ribu KKS yang sedang di saluran di beberapa wilayah, sementara ada sisa sekitar 7 ribu dari total KKS yang belum disalurkan tersebut, dan itu mungkin besok bisa disalurkan.
"Saya optimis, Insyaallah, besok sisanya bisa tersalurkan sesuai target," ucapnya.
Untuk memastikan hal tersebut, Selly mengaku, Dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak Bank BNI Cirebon untuk memastikan pendistribusi kartu KKS bisa dilaksanakan tepat waktu, sekaligus mengantisipasi manakala ada kendala dalam pelaksanaannya.
Dijelaskannya, saat ada beberapa rekening yang memang ATMnya kosong, kita sudah bekerja sama dengan para pejuang muda kemudian para pendamping PKH, maupun TKSK yang ada di lapangan, agar mulai mendata, data mana saja yang kosong dan itu akan dikoordinasikan dengan bank BNI maupun Kementerian Sosial, sehingga tidak menyebabkan kepanikan kepada penerima manfaat
Dijelaskannya kalau adanya kendala keterlambatan, mungkin kemarin itu ada beberapa kebijakan di mana sebetulnya ada kebijakan pemerintah daerah yang berbeda-beda, dan hal ini yang menjadi catatan kami selaku anggota Dewan Perwakilan yang ada di daerah, menurutnya ada kebijakan kabupaten/kota yang berbeda-beda, sebetulnya bank himbara seharusnya mematuhi aturan Kementerian Sosial, dan tidak harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
" Ya karena tugas kabupaten dan kota termasuk saya pribadi selaku wakil rakyat, adalah untuk mengawasi program tersebut berjalan atau tidak," imbuhnya
Selly pun mengatakan saat menyalurkan ternyata ada kebijakan bank BNI yang menyangkut teknis, dan kemudian mereka berkoordinasi dengan Pemda, dan setiap daerah berbeda dalam mengambil kebijakan. Salah satunya kalau di Kabupaten Indramayu sendiri mereka membuat kebijakan yang tegas
"Tidak mau tahu bahwa uangnya belum masuk ke rekening atau tidak,itu tugas bapak untuk menyalurkan di Kabupaten Indramayu, sehingga sisa yang belum tersalurkan hanya sedikit, sementara untuk di Kabupaten Cirebon sendiri, Pemda tidak mau ambil resiko, nantinya dikhawatirkan terjadi cheos di masyarakat," tandasnya.
Selly pun menyoroti permasalahan mengenai kualitas dan kuantitas Komoditi BPNT, dan ini bukan saja terjadi di Cirebon, tetapi di seluruh Indonesia sehingga Kementerian Sosial maupun pemerintah pusat membuat kebijakan, akhirnya dibuatlah Pepres nomor 63 tahun 2017 pasal 5 pasal 5 ayat 1 poin d disitu menyatakan bahwa salah satunya bisa diambil dalam bentuk uang cash, jadi tidak harus berbentuk barang, artinya setiap warga yang mau mengambil uang BPNT boleh, dan tidak harus membelikan atau mengambil komoditi di e-warong.
"Boleh, kan ada aturanya , bisa saja di belanjakan di pasar atau lainnya, itu kan hak mereka," katanya
Dalam kesempatan tersebut, Selly pun memberikan edukasi kepada masyarakat, terkait mekanisme penyaluran BPNT, bahkan Dirinya berharap ke depannya akan dibuat semacam panduan panduan, yang nantinya panduan tersebut akan di tempel di kantor desa maupun di tempat e-warong, sehingga masyarakat mengetahui aturan dan mekanisme dalam penyaluran BPNT,
"Selama ini kan banyak warga yang di takut-takuti, kalau ini nggak diambil nanti hangus, jadi harus diambil, bahkan sebagian dikolektifkan oleh oknum, jadi KKS itu tidak boleh dipindah tangankan, itu kan nggak bener dan sudah menyalahi," jelasnya
Ditegaskan Selly kalau pun ada yang masih memaksakan kehendaknya, bahkan ada e-warong yang nakal, dan mengarahkan ke tindakan pidana, ini harus ditindak tegas, kalau perlu nanti mesin edisinya akan direkomendasikan untuk ditarik, untuk itu nanti akan di lampirkan nomor layanan pengaduan.
"Kalau ada laporkan saja, toh sudah banyak yang dilaporkan ke kepolisian dan diproses," pungkasnya. (im).