Komisi VIII DPR-RI Selly, Keluarga Penerima Manfaat BPNT Boleh Ambil Uang Tunai

Anggota DPR RI, Selly Andriany Gantina, saat menyapa salah satu penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Rabu (12/1/22). 



LEMAHABANG, FC - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, melakukan monitoring pendistribusian penambahan  kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program  Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial, bertempat di kantor Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Rabu (12/1/22).

Selly, menyampaikan, Dirinya 
mendapatkan instruksi dari Kementerian Sosial (Kemensos)  ternyata masih ada kendala dalam  pendistribusian penambahan kartu KKS untuk wilayah Kabupaten Cirebon, yang belum tersalurkan kepada penerima manfaat, padahal batas akhir pembagian KKS hingga 14 Januari 2022.

Bahkan menurut Selly, hal tersebut bukan saja terjadi di Kabupaten Cirebon saja, namun Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu pun sama pendistribusian KKS banyak yang  belum tersalurkan kepada KPM

Lanjutnya, untuk Kabupaten Cirebon sendiri ada sebanyak 22 ribu KKS, sementara untuk Kota Cirebon ada  sebanyak tiga ribu KKS, dan untuk Kabupaten Indramayu  terdapat lima  ribu KKS yang belum didistribusikan atau dibagikan kepada penerima manfaat.

"Waktu pembagian kartu ini  sangat mepet, kalau sampai  batas akhir belum dibagikan, maka  uang tersebut  akan kembali masuk ke kas negara, dan ini juga dianggap sebagai wanprestasi bagi Bank Himbara," paparnya

Dikatakan Selly, untuk di Kabupaten Cirebon sendiri saat ini ada sebanyak 15 ribu KKS yang sedang di saluran di beberapa wilayah, sementara ada sisa  sekitar 7 ribu dari total KKS yang belum disalurkan tersebut, dan itu mungkin besok bisa disalurkan.

"Saya optimis, Insyaallah, besok sisanya bisa tersalurkan  sesuai target,"  ucapnya.

Untuk memastikan hal tersebut, Selly mengaku, Dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak  Bank BNI Cirebon untuk memastikan pendistribusi kartu KKS bisa dilaksanakan tepat waktu, sekaligus mengantisipasi manakala ada kendala dalam pelaksanaannya.

Dijelaskannya, saat ada beberapa  rekening  yang memang ATMnya kosong,  kita sudah bekerja sama dengan para pejuang muda kemudian para pendamping PKH, maupun TKSK  yang ada di lapangan, agar mulai mendata,  data mana saja  yang kosong dan itu akan dikoordinasikan dengan bank BNI maupun Kementerian Sosial, sehingga  tidak menyebabkan kepanikan kepada penerima manfaat

Dijelaskannya kalau adanya kendala keterlambatan, mungkin kemarin itu ada beberapa kebijakan di mana sebetulnya ada kebijakan pemerintah daerah yang berbeda-beda, dan hal ini yang  menjadi catatan kami selaku anggota Dewan Perwakilan yang ada di daerah, menurutnya  ada kebijakan kabupaten/kota yang berbeda-beda, sebetulnya bank himbara seharusnya  mematuhi  aturan Kementerian Sosial, dan tidak harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

" Ya karena  tugas kabupaten dan  kota termasuk saya pribadi selaku wakil rakyat, adalah untuk  mengawasi program tersebut berjalan atau tidak," imbuhnya 

Selly pun mengatakan saat  menyalurkan ternyata ada kebijakan bank BNI yang menyangkut teknis, dan kemudian mereka berkoordinasi dengan Pemda, dan setiap daerah berbeda dalam mengambil kebijakan. Salah satunya  kalau di Kabupaten Indramayu sendiri  mereka membuat kebijakan yang tegas 

"Tidak  mau tahu bahwa uangnya belum masuk ke rekening atau tidak,itu  tugas bapak untuk menyalurkan di  Kabupaten Indramayu, sehingga sisa yang belum tersalurkan hanya sedikit, sementara untuk di Kabupaten Cirebon sendiri, Pemda  tidak mau ambil resiko, nantinya dikhawatirkan terjadi cheos di masyarakat," tandasnya.

Selly pun menyoroti permasalahan mengenai kualitas dan kuantitas Komoditi BPNT, dan ini bukan saja terjadi di Cirebon, tetapi di seluruh Indonesia sehingga Kementerian Sosial maupun pemerintah pusat membuat kebijakan,  akhirnya dibuatlah Pepres nomor 63 tahun 2017 pasal 5 pasal 5 ayat 1 poin d disitu menyatakan bahwa salah satunya bisa diambil dalam bentuk  uang cash, jadi tidak harus berbentuk barang, artinya setiap warga yang mau mengambil uang BPNT boleh, dan  tidak harus membelikan atau mengambil komoditi di e-warong.

"Boleh, kan ada aturanya , bisa saja di belanjakan di pasar atau lainnya, itu kan hak mereka," katanya

Dalam kesempatan tersebut, Selly pun  memberikan edukasi  kepada masyarakat, terkait mekanisme penyaluran BPNT, bahkan Dirinya berharap ke depannya akan dibuat semacam panduan panduan, yang nantinya panduan tersebut akan di tempel di kantor desa maupun di tempat e-warong, sehingga masyarakat mengetahui aturan dan mekanisme dalam penyaluran BPNT, 

"Selama ini kan banyak warga yang di takut-takuti, kalau ini nggak diambil nanti hangus, jadi harus diambil, bahkan sebagian dikolektifkan oleh oknum, jadi KKS itu tidak boleh dipindah tangankan, itu kan nggak bener  dan sudah menyalahi," jelasnya 

Ditegaskan Selly kalau pun ada yang masih memaksakan kehendaknya, bahkan ada e-warong yang nakal, dan mengarahkan ke tindakan pidana, ini  harus ditindak tegas, kalau perlu nanti mesin edisinya akan direkomendasikan untuk ditarik, untuk itu nanti akan di lampirkan nomor layanan  pengaduan.

"Kalau ada laporkan saja, toh sudah  banyak yang  dilaporkan ke kepolisian dan diproses," pungkasnya. (im).

Terkini