PT Gamatara Trans Ocean Shipyard Menyerahkan Uang Denda Sebesar Rp 2 M Kepada Kejaksaan Negeri Cirebon
Penyerahan uang denda sebesar Rp 2 Milyar dari PT Gamatara Ocean Trans Hipyard kepada Kejaksaan Negeri Cirebon.
CIREBON, FC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon menerima uang denda Rp 2 miliar dari PT Gamatara Trans Ocean Shipyard (GTOS,) terpidana tindak pidana lingkungan hidup.
Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon, Umaryadi membenarkan pihaknya menerima uang denda dari PT GTOS pada Rabu (13/4/2022) kemarin.
"Iya benar, ini dari pada pelaksanaan putusan kasasi MA terhadap upaya peninjauan kembali (PK) yang dilakukan terpidana (PT GTOS), ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon, Umaryadi melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/4/2022).
Umaryadi menyebut dalam amar putusan kasasi itu menyatakan PT GTOS menetapkan tetap bersalah karena melakukan kegiatan usaha tanpa ada izin lingkungan hidup. Atas pelanggaran itu dijatuhi denda Rp 2 miliar.
"Pada putusan pengadilan negeri dinyatakan bersalah, kemudian pengadilan tinggi sama dinyatakan bersalah. Terpidana lanjut upaya kasasi dan pengadilan MA juga menyatakan tetap bersalah, ” tandasnya.
Sementara itu, kronologis Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup atas nama terdakwa PT GAMATARA TRANS OCEAN SHIPYARD yang dalam hal ini diwakili oleh HANAFI SANTOSO selaku Direktur Keuangan dan Marketing pada PT GAMATARA TRANS OCEAN SHIPYARD berasal dari Penyidik PPNS dari Kementrian Lingkungan Hidup.
Bahwa terdakwa PT GAMATARA TRANS OCEAN SHIPYARD yang dalam hal ini diwakili oleh HANAFI SANTOSO selaku Direktur Keuangan dan Marketing pada PT GAMATARA TRANS OCEAN SHIPYARD, yang berhak dan berwenang bertindak mewakili Perseroan didalam dan diluar pengadilan, Pada tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada bulan Oktober tahun 2015 sampai dengan bulan Desember tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk dalam kurun waktu di dalam tahun 2015, bertempat di area pelabuhan Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat pada koordinat S 060 42 22,88” dan E 1080 34 7,18” sampai dengan koordinat S 060 18 62” dan E 1080 34 11,77”, melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 109 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Jo Pasal 118 Jo Pasal 119 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara sebagai berikut, bahwa terdakwa PT. Gamatara Trans Ocean Shipyard adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha jasa perbaikan pembuatan dan perbaikan kapal dan berdiri sejak tahun 2009 yang terletak di Jalan Tanjung Tengah No.1 Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon Provinsi Jawa-Barat.
Sejak tanggal 22 Juni 2016 Hanafi Santoso menjabat sebagai Direktur berdasarkan Akta Notaris Suhartono Hakim Djajadiputra Jasin, SH No. 94 tentang Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Gamatara Trans Ocean Shipyard dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Dirjen AHU Nomor : AHU-AH.01.03-0059672 tanggal 22 Juni 2016 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Gamatara Trans Ocean Shipyard.
Bahwa terdakwa PT. Gamatara Trans Ocean Shipyard memiliki kegiatan pembangunan Dok kapal tahap I pada tahun 2009 dan pembangunan Dok kapal tahap II pada tahun 2015 yang berlokasi di wilayah DLKp/DLKr Pelabuhan Cirebon, Provinsi Jawa-Barat.
Bahwa berdasarkan dokumen UKL-UPL 2014 milik PT. Gamatara Trans Ocean Shipyard, rencana kegiatan reklamasi dalam rangka pembangunan dok kapal PT Gamatara Trans Ocean Shipyard meliputi sebagai berikut : Lokasi diwilayah perairan pantai pelabuhan Cirebon adalah seluas + 40.000 m2 dengan batas-batas Sebelah Utara : Laut jawa, Sebelah Selatan : Dok Kapal PT. Gamatara Trans Ocean Shipyard (Eksisting), Sebelah Timur : Laut Jawa dan Sebelah Barat : Sungai Sukalila dan Laut jawa serta titik koordinat 060 - 42 - 24” LS / 108 — 34 — 25” BT, 060 — 42 -17” LS / 108 — 34 - 17” BT, 060 — 42 —16” LS / 108 — 34 — 22” BT dan 060 — 42 — 24” LS / 108 — 34 — 25” BT .
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dengan pasti pada bulan Oktober tahun 2015 sampai dengan bulan Desember tahun 2015, PT Gamatara Trans Ocean Shipyard telah melakukan reklamasi/penimbunan laut di wilayah Dlkp/Dlkr Pelabuhan Cirebon diluar lingkup yang terdapat di dalam dokumen UKL-UPL PT Gamatara Trans Ocean Shipyard tahun 2014 dan Izin Lingkungan yaitu di jalan Madura menuju tempat perbaikan kapal (galangan kapal) milik PT Gamatara Trans Ocean Shipyard yang akan digunakan untuk akses jalan tanpa melakukan perubahan dokumen UKL-UPL PT Gamatara Trans Ocean Shipyard tahun 2014 dan izin lingkungan.
Bahwa perbuatan PT Gamatara Trans Ocean Shipyard yang telah melakukan reklamasi/penimbunan laut di wilayah Dlkp/Dlkr Pelabuhan Cirebon diluar lingkup yang terdapat di dalam dokumen UKL-UPL PT Gamatara Trans Ocean Shipyard tahun 2014 dan Izin Lingkungan tanpa melakukan perubahan dokumen UKL-UPL PT Gamatara Trans Ocean Shipyard tahun 2014 dan izin lingkungan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin lingkungan yang menyebutkan, “Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan, apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh izin lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan”.
Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Cirebon Nomor : 157/ Pid.Sus/ 2016/ PN.Cbn tanggal 11 Januari 2017 dengan amar Putusan sebagai berikut, menyatakan bahwa terdakwa PT. GAMATARA TRANS OCEAN SHIPYARD yang diwakili oleh Sdr. HANAFI SANTOSO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kegiatan Tanpa Memiliki Izin Lingkungan”.
Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan Terdkwa tidak dapat membayar denda diganti dengan perampasan harta kekayaan/asset mlik Terdakwa untuk dijual/dilelang melalui Kantor Lelang Negara sesuai ketentuan perundang- undangan.
Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri tersebut pihak Terdakwa PT GAMATARA TRANS OCEAN SHIPYARD yang dalam hal ini diwakili oleh HANAFI SANTOSO selaku Direktur Keuangan dan Marketing dan Penuntut Umum mengajukan Banding dan Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup telah diputus oleh Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor : 116/Pid.B/2019/ PT.Bdg tanggal 22 Mei 2019 dengan amar putusan sebagai berikut : Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 4 April 2019 Nomor : 197/Pid.B/2018/PN.Cbn yang dimintakan banding tersebut, Membebankan Terdakwa biaya kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500. (din)