Tata Kelola Keuangan IAIN Syekh Nurjati Cirebon Resmi Berstatus BLU

Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr H Sumanta M.Ag, bersama Wakil Rektor 1, Wakil Rektor II, Wakil Rektor III dan KA Biro AUAK siap menjalankan perubahan tata kelola keuangan IAIN Cirebon menjadi BLU.

FOKUS CIREBON, FC - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon berubah status dari Satuan Kerja (Satker) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi satuan kerja (Satker) Badan Layanan Umum (BLU) dengan keluarnya surat keputusan Kementerian Keuangan pada tanggal 20 Juni 2022, dengan SK. No. 252/KMK. 05/2022.

Pelaksana Harian (Plh) Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr H Saefudin Zuhri M.Ag menyatakan, dengan turunnya SK Menteri Keuangan tersebut, tata kelola keuangan di IAIN Syekh Nurjati Cirebon resmi berubah dari Satuan Kerja (Satker) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi Badan Layanan Umum (BLU).

Menurut Saefudin Zuhri, beralih statusnya IAIN Syekh Nurjati Cirebon ke Satker Badan Layanan Umum (BLU), IAIN Cirebon diberi keleluasaan oleh negara untuk mengelola keuangannya sendiri. Hal ini mendorong IAIN Cirebon bisa lebih mandiri.

Maka dengan perubahan satker ini, kata Saefudin, seluruh dosen dan karyawan IAIN Cirebon, baik PNS maupun non PNS dituntut lebih profesional dalam pelayanan di bidang akademik maupun non akademik maupun dalam pengelolaan aset dan keuangan.

"Kita telah merancang pengimplementasian BLU dan tahapannya mengacu pada peraturan yang telah dibuat Kementerian Keuangan. Insya Allah kita siap, karena ini sudah kita rancang jauh-jauh hari sebelumnya,” kata Saefudin, Senin (4/7/2022).

Saefudin juga menegaskan, dengan BLU, pihaknya dapat membuat badan-badan usaha atau unit bisnis sebagai sumber pendapatan kampus. Kendati demikian, kata Saefudin, tidak serta merta yang dikejar adalah hanya keuntungan, tetapi juga dalam rangka peningkatan pelayanan akademik.

Sehingga perubahan tata kelola keuangan ini akan berdampak pada lulusan yang semakin berkualitas. Karena, kebutuhan operasional untuk peningkatkan pelayanan ini dapat terpenuhi dengan dukungan sumber-sumber finansial dari unit-unit usaha tersebut.

“Yang paling penting dari perubahan ke BLU ini adalah untuk peningkatan kualitas pelayanan di IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Sebab kita diberi kewenangan untuk mencari sumber-sumber pendanaan yang tidak hanya fokus pada Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa,” tuturnya. 

Jadi, kata Saefudin, jika ada yang beranggapan bahwa BLU akan menaikan UKT, itu merupakan hal yang salah. Karena, untuk besaran UKT ada peraturan tersendiri yang mengaturnya.

“Itu ada regulasinya tersendiri, mau BLU atau tidak itu ada regulasi yang lain, yaitu ada PMA (Peraturan Menteri Agama) tentang UKT. Jadi dengan BLU ini, kampus dituntut untuk mencari sumber-sumber yang lain,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan, Wakil Rektor II IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr Kartimi M.Pd bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan tindak lanjut instruksi dari Kementerian Keuangan terkait perubahan tata kelola keuangan tersebut.

“Ada 12 poin yang sedang kita tindak lanjuti, di antaranya meminta ijin dan membuka rekening BLU ke KPPN, menyusun atau menyempurnakan standard operating procedure, menyusun rencana bisnis anggaran tahun 2022 dan 2023, dan sejumlah poin lainnya,” jelas Kartimi.

Pihaknya saat ini tengah  menginventarisir sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan sebelum SK perubahan tata kelola keuangan tersebut dikeluarkan.

Setelah menginventarisasi tersebut selesai, kata Kartimi, maka pihaknya dapat menentukan waktu cut off Satker PNBP dan tata kelola keuangan BLU dijalankan.

Kendati demikian, jelas Kartimi, seluruh PNBP yang diperoleh sejak tanggal ditetapkan BLU dapat langsung digunakan tanpa harus disetorkan ke kas negara. Namun, pendapatan yang didapat sebelum ditetapkan, maka harus disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan PNBP.

Demikian juga dinyatakan Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan (AUAK) IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Ir Sunarini M.Kom bahwa dengan berubahnya tata kelola keuangan menjadi BLU, maka pihaknya dapat lebih leluasa memanfaatkan pendapatan untuk peningkatan pelayanan di kampus setempat. Karena dengan BLU, pendapatan yang diterima tersebut bisa langsung dikelola dan prosesnya pun bisa lebih cepat.

Jadi sangat jelas perbedaan pada Satker PNBP dengan Satker BLU dan BLU bisa memberikan pelayanan lebih baik dan cepat. Kita pun diberikan kewenangan memanfaatkan aset untuk dijadikan unit bisnis dan meningkatkan pendapat untuk peningkatan layanan.

Sunarini menargetkan, tahun 2022 ini IAIN Syekh Nurjati Cirebon mendapat penerimaan sebesar Rp. 74 miliar yang bersumber dari sejumlah unit bisnis, UKT, dan sumber-sumber yang lainnya.

"Targetnya harus tercapai, kita harus melakukan perencanaan dengan baik dan kita pun harus semakin mandiri dengan merubah pola kerja dan mindset,” pintanya. (din)

Terkini