Wakil Rektor, Saefudin Zuhri : BLU itu Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Mahasiswa

CIREBON, FC - Setelah IAIN Syekh Nurjati Cirebon dinyatakan menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Badan Layanan Umum (BLU) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maka secara otomatis peningkatan kualitas pelayanan harus diprioritaskan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Rektor 1, Dr H Saefudin Zuhri M,Ag menyikapi langkah IAIN Cirebon ke depan setelah resmi menjadi BLU.

Hal itu, kata Saefudin, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) nomor 252/KMK.05/2022 terkait perubahan tata kelola keuangan dari Satuan Kerja (Satker) Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) menjadi BLU telah diterima IAIN Cirebon.

Pelaksana Harian (PLH) Rektor IAIN Cirebon, Dr H Saefudin Zuhri MAg menjelaskan, disahkannya IAIN Cirebon menjadi BLU bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada mahasiswa. Sebab, kewenangan mengelola keuangan bakal lebih luas.

"Dengan adanya SK dari Kementerian Keuangan, maka resmi pengelolaan keuangan IAIN Syekh Nurjati Cirebon berubah menjadi BLU. Implementasinya sudah kita rancang sejak jauh hari sebelumnya," ujar Saefudin. 

Dia berujar, dengan menjadi BLU, IAIN Cirebon berwenang mencari pendapatan selain dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan DIPA APBN. Pasalnya, aset dan fasilitas yang dipunyai IAIN Cirebon dapat pula dikomersilkan. Hasilnya dikelola dan digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan peningkatan pelayanan. 

Wakil Rektor II IAIN Cirebon, Dr Kartimi MPd mengatakan, proses BLU IAIN Cirebon berbarengan dengan IAIN Salatiga. Kedua PTKIN ini sama-sama sedang melalukan transisi implementasi BLU sepenuhnya berpedoman Surat Tindak Lanjut S-130/PB.5/2022 dari Kemenkeu per Kamis, 30 Juni 2022.

"Tahapannya mengacu pada aturan yang dibuat Kementerian Keuangan. IAIN Syekh Nurjati Cirebon diberi pedoman upaya apa saja yang harus dilakukan setelah ditetapkan menjadi BLU," ujar Kartimi. 

Upaya yang ditempuh, kata Kartimi antara lain meminta ijin dan membuka rekening BLU ke KPPN setempat berdasarkan PMK Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga.

Yakni Rekening Operasional BLU untuk menampung seluruh penerimaan atau pengeluaran PNBP BLU. Rekening Operasional penerimaan dan pengeluaran tersebut tidak boleh digabungkan dalam satu rekening.

Kemudian menyempurnakan Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan keuangan, pengelolaan aset dan pengelolaan barang dan jasa sesuai dengan Peraturan Kemenkeu.

Selanjutnya, kata Kartimi, IAIN Cirebon juga Menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) tahun 2022 dan 2023, dengan berpedoman pada Rencana Strategis Bisnis BLU dan DIPA 2022 paling lambat 6 (enam) bulan dan disampaikan kepada Direktorat PPK BLU.

Menurut Kartimi, dengan menjadi BLU, IAIN Cirebon siap menjadi PTKIN yang unggul menerapkan pelayanan prima pada mahasiswa. "Karena pendapatan yang kita miliki tidak disetorkan ke negara, tapi bisa kita kelola sendiri untuk pelayanan kepada mahasiswa," jelas dia. 

Kepala Biro AUAK IAIN Cirebon, Ir Hj Sunarini MKom mengatakan, dari segi kepegawian, SDM IAIN Cirebon sangat siap menjalankan BLU. Pasalnya, para pegawai bakal dibekali dengan peningkatan kapasitas SDM. 

Selain itu, sistem kerja pegawai juga bakal diorientasikan pada sistem digital. "Kalau dulu manual kalau sekarang transformasi digital," jelas Sunarin. (din)

Terkini