Prodi HT Fakultas Syariah IAIN Cirebon Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa
FOKUS CIREBON, FC - Suasana Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Prodi sekaligus Sosialisasi Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa yang digelar oleh Program Studi Hukum Tatanegara (HMJ HTN) Fakultas Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang bertempat di Balai Desa Mandala Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon pada Kamis (18/08/22).
Dengan mengangkat tema "Optimalisasi Potensi Desa Berbasis Peraturan Desa", diharapkan kegiatan ini memberikan manfaat dan juga membekali lembaga perangkat desa dengan pemahaman administrasi yang lebih baik dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Kegiatan ini dibuka dengan pertunjukan kesenian daerah "Tari Jaipong" oleh salah satu mahasiswi Hukum Tatanegara dan dihadiri oleh kurang lebih 50 orang perangkat desa.
Ketua Prodi Hukum Tatanegara, Bapak Asep Saefullah MH.I dalam sambutannya menyampaikan banyak terimakasih kepada seluruh aparatur pemerintahan desa Mandala yang sudah berkenan hadir.
Acara ini dilaksanakan dalam rangka pengabdian kepada masyarakat berbasis prodi untuk membekali pemahaman administrasi, pemberdayaan IT dan mengenalkan dasar hukum pembuatan peraturan desa kepada aparatur pemerintah desa Mandala.
Melalui kegiatan ini diharapkan bisa menjadi sarana kerjasama antara dan prodi dalam pengembangan wawasan pengetahuan hukum yang baik.
Selanjutnya, Bapak H. Rodiah Mahdar Araf selaku kepala desa Mandala yang saat ini menjabat, menuturkan bahwa kegiatan ini penting sekali dilaksanakan sebagai sarana edukasi kepada aparatur pemerintahan desa, khusus mengenai administrasi pembuatan peraturan desa, pengelolaan situs web desa yang belum dimaksimalkan, dan pemetaan APBD.
Kedatangan prodi Hukum Tatanegara dalam kegiatan ini sangat membantu dalam pemenuhan kebutuhan desa saat ini.
Dalam kegiatan inti Pengabdian dan Sosialisasi ini, telah di hadirkan narasumber yang sangat luar biasa yaitu Dr. H.R. Agus Abikusna, S.H., M.M. dia adalah dosen Fakultas Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan di pandu langsung oleh Ammar Abdullah Arfan, MH selaku moderator.
Dalam mengisi materi, Dr. H.R. Agus Abikusna, S.H., M.M menyampaikan, bahwa betapa pentingnya pengetahuan hukum dalam masyarakat terutama sebagai sarana edukasi dan administrasi aparatur pemerintahan desa yang saat ini sedang berjalan.
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus di perhatikan, beberapa diantaranya adalah mengenai peraturan desa yang berisi materi-materi pelaksanaan kewenangan desa yang penjabaran lebih lanjut di perundang-undangan yang lebih tinggi. Adapun teknik dan cara prosedur penyusunan peraturan desa diatur dalam peraturan Mendagri nomor 111 tahun 2014.
Selanjutnya, ada tiga jenis produk hukum Desa yaitu peraturan desa, peraturan bersama kepala desa (Kuwu), dan peraturan kepala desa.
Tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi ini yaitu agar senantiasa bisa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa untuk menciptakan keseragaman penyusunan produk hukum dalam bentuk peraturan.
Sehingga mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan peran serta masyarakat dalam peningkatan daya saing daerah. (din/Vit)