Bupati Cirebon Gelar Monitoring Penerapan UMK 2023, Struktur Skala Upah dan Jaminan Sosial Pekerja
KABUPATEN CIREBON -- Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag didampingi beberapa kepala perangkat daerah beserta jajaran melakukan monitoring pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023, Struktur Skala Upah dan Jaminan Sosial Pekerja di beberapa perusahaan di Kabupaten Cirebon, Senin (13/3/2023).
Selain memastikan upah yang diterima pekerja sudah sesuai UMK terbaru, Imron juga ingin memastikan semua ketentuan terkait pekerja dipenuhi oleh pihak perusahaan saat ia mendatangi beberapa perusahaan, seperti PT. Embee Plumbon Textile di Kecamatan Plumbon, PT. Hi Lex Cirebon di Kecamatan Plered, PT. Long Rich Indonesia di Kecamatan Pabedilan dan PT. Smart Techtex di Kecamatan Pangenan.
"Tadi kita sudah cek soal penerapan UMK, kita bahkan uji petik langsung dan menanyakan ke perwakilan buruh. Intinya, UMK 2023 sudah diterapkan,"ujar Imron.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga ingin mendengar langsung masukan, kritik maupun saran dari para pelaku usaha di Kabupaten Cirebon, untuk mengetahui hal-hal yang perlu ditingkatkan dan diperbaiki.
"Kita kan baru melewati Pandemi Covid-19, kita ingin tahu dampak real ke perusahaan seperti apa dan bagaimana dalam menghadapi situasi tersebut," lanjutnya.
Sementara itu, Kadisnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto mengatakan, bahwa dari uji petik saat monitoring tersebut, aturan terkait regulasi UMK 2023 dan beberapa regulasi lainnya sudah dilaksanakan.
"Tadi kita lihat langsung dari uji petik yang dilakukan, penerapan regulasi sudah dilakukan dan diterapkan,"katanya.
Menurutnya, kondisi saat ini terkait iklim investasi, Pemerintah Kabupaten Cirebon sangat terbuka dengan iklim investasi yang positif. Angka pengangguran terbuka di Kabupaten Cirebon mengalami penurunan signifikan pada tahun 2022 lalu. Penurunan tersebut, merupakan salah satu efek positif dari banyaknya investor yang menanamkan modalnya di Kabupaten Cirebon.
"Angka pengangguran terbuka di tahun 2021 sebesar 11,3 persen. Di tahun 2022 mengalami penurunan secara signifikan diangka 8,5 persen. Ini menunjukkan, serapan tenaga kerja juga berjalan dengan baik di Kabupaten Cirebon,"ungkapnya.
"Perlindungan kesehatan maupun ketenagakerjaan adalah hal yang wajib diterima oleh pekerja. Sudah kita sampaikan ke pihak perusahaan, dan Alhamdulillah terlaksana dengan baik,"pungkas Novi. (Olan)