Bupati Cirebon Apresiasi DPRD Sarankan Roda Pemerintahan Lebih Baik

KABUPATEN CIREBON -- Bupati Cirebon, H. Imron, M.Ag menghadiri Rapat Paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon di Gedung DPRD setempat, Kamis (27/4/2023).

Rapat Paripurna tersebut beragendakan penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Cirebon Tahun Anggaran 2022.

Dalam sambutannya, Imron menyebutkan, pemerintah daerah sangat menghargai dan memaknai rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai wujud kepedulian dan kesungguhan terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan di Kabupaten Cirebon.

Menurut Imron, segala bentuk saran hingga kritikan dari para anggota legislatif merupakan upaya perbaikan dan peningkatan efisiensi, efektifitas, produktifitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Anggota DPRD sudah bergerak sesuai fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah. Kami terima dengan baik, poin-poin catatan strategis dari panitia khusus LKPJ merupakan bahan yang sangat berharga, yang akan ditindaklanjuti demi optimalisasi kinerja pemerintahan Kabupaten Cirebon ke depan,” kata Imron.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPJ yang disampaikan menjelaskan arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah hingga urusan desentralisasi.

Imron menuturkan, pemerintah daerah punya kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kinerja pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam LKPJ, perlu disikapi dengan arif dan bijaksana. Sebab perlu kita ketahui bersama, dalam penyelenggaraan pemerintahan muncul berbagai kendala yang kami hadapi,” ujar Imron.

“Permasalahan yang kami hadapi, tidak semuanya berasal dari kelemahan internal institusi dan jajaran kami, namun banyak juga yang dipengaruhi faktor eksternal diluar kemampuan, jangkauan, kewenangan dan kemauan kami selaku pemerintah daerah,” sambungnya. (din)

Terkini