Pansus DPRD Bahas Draf Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Dasar Disabilitas
DPRD Kota Cirebon bersama Tim Asistensi Pemkot Cirebon bahas Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Dasar Disabilitas. |
CIREBON, FC – Pansus Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Dasar Disabilitas sudah mulai membahas draf raperda bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Keduanya bersepakat pokok pembahasan lebih menekankan kepada pemenuhan hak dasar disabilitas sesuai amanat UU Nomor 8/2016 tentang Disabilitas.
Ketua Pansus Perlindungan dan Pemenuhan Hak Dasar Disabilitas, Ahmad Syauqi SSy MH mengatakan, penyusunan raperda ini wajib memenuhi 11 hak dasar disabilitas.
Kesebelasnya yakni, penghormatan terhadap martabat disabalitas; otonomi individu; tanpa diskriminasi; partisipasi penuh; keragaman manusia dan kemanusiaan; kesamaan kesempatan; kesetaraan; aksesibilitas; kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak; inklusif; perlakuan khusus dan pelindungan lebih kepada penyandang disabilitas.
“Kami menilai raperda ini sangat mengakomodir kebutuhan masyarakat disabilitas. Sebelas amanat UU ini sebagai acuan Pemerintah Daerah Kota Cirebon memberikan perlindungan terhadap penyandang disabilitas,” ujar Syauqi usai rapat di gedung DPRD, Senin (8/5/2023).
Syauqi menilai, raperda ini bersifat mendesak untuk segera dilaksanakannya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak dasar disabilitas. Karena itu, regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas.
Perlindungan dan pemenuhan hak dasar yang menjadi concern DPRD dan pemerintah daerah yaitu bagaimana penyandang disabilitas diberikan ruang yang setara di bidang pendidikan, kesehatan, informasi dan pelayanan umum.
“Tahapan selanjutnya, kami masih mengundang perangkat daerah pemangku kebijakan terkait untuk mengusulkan pelayanan hak dasar apa saja yang perlu diakomodir bagi penyandang disabilitas di Kota Cirebon,” kata Syauqi.
Disebutkan, Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) penyandang disabilitas Kota Cirebon berjumlah 1.214 orang, terdiri dari 709 laki-laki dan 505 perempuan. Ragam penyandang disabilitas terbagi menjadi empat kategori, yakni penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental dan disabilitas sensorik.
“Kami berharap Raperda tentag Disabilitas besinergi dengan peraturan lainnya. Misalnya, dalam perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus dipastikan adanya pemenuhan layanan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Kota Cirebon, Drs Tris Prayudi mengapresiasi inisiatif DPRD Kota Cirebon menyusun peraturan daerah tentang disabilitas. Pemerintah daerah khususnya Dinsos menyambut baik adanya upaya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak dasar bagi penyandang disabilitas.
“Diharapkan melalui raperda ini kebutuhan-kebutuhan dari teman-teman disabilitas ini terpenuhi. Seperti bidang layanan kesehatan, pendidikan dan akses ekonomi,” ujarnya.
Turut hadir saat rapat berlangsung Anggota Pansus Perlindungan dan Pemenuhan Hak Dasar Disabilitas, H Karso dan Tommy Sofianna SH. Rapat juga dihadiri beberapa perangkat daerah, seperti DPUTR, Dishub, dan Disdik, hingga Bagian Hukum Setda Kota Cirebon. (Anin)