PSGA IAIN Cirebon Gelar Kegiatan Ugrading dan Raker Relawan PSGA 2023
CIREBON, FC - Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Cirebon kabinet Gender Equity menggelar kegiatan Ugrading dan Raker Relawan PSGA 2023 pada, Rabu-Kamis, (12-13/7/2023) di Gedung LP2M lantai 3, kampus setempat.
Sebanyak 24 pengurus relawan mengikuti kegiatan tersebut, pengurus yang hadir merupakan dari 3 divisi, yaitu divisi riset, penulisan dan advokasi, divisi pelayanan dan Pendidikan, dan divisi pengembangan dan Kerjasama kelembagaan.
Pengurus ini yang telah berhasil lolos dalam open rekrutmen melalui tes wawancara serta mengikut workshop penguatan kompetensi relawan PSGA pada tanggal 26-27 juni 2023.
Ada beberapa kegiatan pada rangkaian acara tersebut, yakni pembukaan dilanjut pembahasan AD/ART PSGA dan presentasi program kerja dan penetapan kalender kegiatan pengurus relawan PSGA 2023.
Ketua PSGA, Imelda Triadhari mengatakan, PSGA merupakan wadah untuk kita menimba ilmu mengenai gender dan mencegah kekerasan seksual di lingkup kampus. Oleh karena itu perlu adanya rancangan program kerja yang strategis dan juga ad art yang mendukung terhadap jalannya organisasi.
Demikian juga menurut Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Dr. Masriah,M.Pd, bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dari kepengurusan, karena dengan adanya pembahasan AD/ADT dan Program Kerja dapat memastikan bahwa seluruh pengurus relawan PSGA memiliki pemahaman yang jelas mengenai program kerja yang akan dilaksanakan serta aturan yang mengatur didalam kepengurusan.
Sehingga saat menjalani kepengurusan ini, katanya, kegiatan yang akan dilaksanakan ke depannya dapat terstruktur, efesien dan objektif.
"Saya berharap pengurus periode ini menjalankan program kerja dengan sebaik-baiknya dan dapat terlaksana sampai akhir kepengurusan," turutnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Ika Purnamasari berterima kasih atas kehadiran semua relawan PSGA dalam rapat kerja dan upgrading PSGA di LP2M. Kegiatan ini penting untuk memperbaharui kerja dan visi PSGA terhadap isu gender dan anak.
"Evaluasi pencapaian, perencanaan strategis dan kerjasama dengan berbagai pihak lainnya akan menjadi prioritas kami, dan PSGA berkomitmen untuk melindungi hak-hak perempuan, laki-laki dan anak-anak melalui penelitian, publikasi dan advokasi," terang Ika.
Maka, melalui kolaborasi yang kuat, kata Ika, kita dapat menciptakan dampak dan perubahan yang positif.
"Terima kasih kepada tim relawan PSGA atas dedikasinya. Mari kita manfaatkan pertemuan ini untuk mempromosikan kesetaraan gender dan hak-hak anak," paparnya lagi.
Ika menjelaskan,pada dasarnya pengertian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah dokumen atau pedoman yang ditulis oleh organisasi. Dokumen ini berisi aturan dan peraturan yang mengatur tugas dan hubungan antara anggota organisasi dan pelaksanaan perusahaan atau organisasi. Anggaran Dasar (AD) adalah bagian dari AD/ART yang memuat peraturan-peraturan umum dan pokok yang mengatur kehidupan organisasi.
Di Samling itu, AD mengatur hubungan antara organisasi dengan anggotanya dan mengatur tata cara pemilihan anggota, menetapkan pimpinan, mengadakan rapat rutin, dan menghukum anggota yang melanggar.
Sedangkan ART (pendapatan rumah tangga) merupakan salah satu komponen AD/ART yang merupakan definisi lain dari AD. ART memiliki aturan yang mengatur urusan internal organisasi, seperti administrasi, wewenang dan tugas direktur dan anggota, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan organisasi sehari-hari.
"Tujuan adanya pembahasan AD/ART adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur kepada seluruh anggota organisasi. Selain itu AD/ART juga menjadi acuan dalam pengambilan keputusan, mengontrol perencanaan organisasi dan menjaga proses dan pelaksanaan kegiatan organisasi," paparnya.
Di samping itu program kerja merupakan sekumpulan rencana kerja yang telah disusun dan disepakati untuk dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Tujuan dari program kerja adalah untuk memandu organisasi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Selain itu, program kerja juga dapat dijadikan acuan untuk mencapai tujuan saat melakukan pekerjaan, dan hasilnya akan dievaluasi pada akhir masa kepengurusan.
Dalam penyusunan program kerja, lanjut Ika, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama masa kepengurusan, waktu pelaksanaan yang dimana harus menentukan waktu pelaksanaan setiap program kerja, sasaran yang menjadi subjek kegiatan dalam satu periode, termasuk pembagian jobdesk siapa yang akan bekerja dan bagaimana pekerjaan akan didistribusikan.
"Satu hal yang paling penting ialah perbaikan atau kemajuan program kerja dari periode sebelumnya yang dimana program kerja periode sekarang harus lebih baik dari sebelumnya," ungkapnya.
Mengenai pembahasan AD/ART dan program kerja sebaiknya dilakukan di awal setiap kepengurusan karena keduanya merupakan dokumen yang sangat penting dalam pekerjaan perencanaan.
AD/ART terdiri dari peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan dan hubungan antar anggota organisasi, sedangkan program kerja terdiri dari rencana kerja yang dirancang dan disepakati untuk diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.
Hal ini dilakukan di awal setiap kepengurusan untuk memberikan instruksi yang jelas dan terstruktur kepada semua anggota organisasi dalam menjalankan kegiatan, menghindari konflik internal dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (din)