Kuwu Sampiran Sosialisasikan Pembuatan Biaya Sertifikat Tanah Perbidang Hanya Rp150 Ribu, H Sujito Ingin Sukseskan Program Bupati
SAMPIRAN, FC - Kuwu Desa Sampiran, H Sutijo menjadi sosok yang tak pernah lelah untuk terus membangun kemajuan sosial dan ekonomi masyarakat desa. H Sutijo selalu bertanggungjawab terhadap apa yang menjadi tugasnya. Termasuk pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di Desa Sampiran.
Pihaknya mengaku tengah melaksanakan program PTSL. Program ini untuk membantu warga yang ingin membuat sertifkat tanah dengan biaya murah, yakni perbidang tanah hanya Rp 150.000 rupiah.
Kepada warga Sampiran, H Sujito menyatakan bahwa ini merupakan kesempatan bagi warga untuk membuat sertifikat tanah. "Kepada masyarakat Sampiran ayo bersama-sama untuk membuat sertifikat tanah dengan biaya murah," ajaknya.
Menurut H Sutijo, biaya pembuatan sertifikat tanah ini tidak lebih dari Rp. 150.000 rupiah, hal ini sesuai dengan keputusan SKB Menteri.
Maka kepada para petugas di lapangan baik RT maupun RW diingatkan agar dalam pembiayaan sertifikat ini tidak lebih dari Rp. 150.000. jika ada yang memungut lebih dari Rp 150.000 maka itu menjadi tanggungjawab sendiri.
"Saya Kuwu Sampiran, kembali mengingatkan agar para petugas baik RT maupun RW yang saya tugaskan di lapangan agar tidak memungut biaya lebih dari Rp 150.000. Jika dipungut lebih, itu di luar tanggungjawab kami dan jika ada permasalahan silahkan itu tanggung jawab mereka sendiri," tegas Kuwu Sampiran, H Sujito.
Kuwu Sampiran juga menjelaskan, bahwa berdasarkan anjuran pemerintah dan sesuai SKB Menteri biaya pembuatan sertifikat tanah ini sebesar Rp 150.000 dengan satu materai.
"Jadi biaya sertifikat senilai Rp 150.000 itu dengan satu materai. Ada pun dengan riwayat tanah yang memerlukan lebih dari satu materai, itu berarti menjadi tanggungjawab sendiri bagi si pemohon untuk membeli materai," terangnya.
Program ini, kata H Sujito, diluncurkan untuk meringankan biaya pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat. Kuwu Sampiran ini berharap, program ini bisa membantu masyarakat dengan biaya murah di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum stabil pasca Covid 19 lalu.
Sementara itu, Bupati Imron menyatakan, masyarakat harus memanfaatkan program PTSL ini secara maksimal. Pasalnya, masyarakat tidak perlu membayar mahal untuk mendapatkan sertifikat tanah.
“Biaya yang harus dikeluarkan dalam PTSL hanya sebesar Rp150 ribu, itupun untuk biaya administrasi di tingkat desa. Kalau masyarakat proses sendiri, kan biayanya jutaan, ini hanya Rp150 ribu saja ” kata Imron.
Imron mengatakan, dengan adanya kuota PTSL di Kabupaten Cirebon yang mencapai 70 ribu bidang tanah, pihaknya langsung melakukan pertemuan dengan Kepala BPN dan para camat.
“Kami juga mengundang para camat kumpul dengan kepala BPN guna membahas program PTSL. Kami ingin program ini sukses di Kabupaten Cirebon,” ujar Imron. (din)