Pemkab Cirebon Siap Wujudkan Satu data Satu Peta sebagai Landasan Arah Pembangunan
KABUPATEN CIREBON -- Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan Pelatihan Data Geospasial Tahun 2023 yang digelar di Hotel Sutan Raja Cirebon, Selasa (31/10/2023).
Pelatihan tersebut dilaksanakan dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam pengelolaan geoportal.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto, S.H, M.H mengatakan, pelatihan data geospasial ini merupakan upaya penyelenggaraan jaringan informasi geospasial, yang dilakukan dalam rangka mewujudkan satu data satu peta sebagai landasan arah pembangunan Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, hal ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
"Pemerintah Kabupaten Cirebon telah berupaya mewujudkan satu data. Untuk memperkuat upaya ini, telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022 tentang Satu Data Kabupaten Cirebon, yang didalamnya juga mengatur tentang kebijakan satu peta," kata Bambang.
Bambang menyebut, dengan terwujudnya satu data satu peta di Kabupaten Cirebon ini, diharapkan arah kebijakan pembangunan lebih terarah dan tepat sasaran.
"Karena setiap kebijakan yang ditetapkan, akan berdasarkan pada data yang akurat dan reliable," ungkapnya.
Ia menjelaskan, data dan informasi geospasial saat ini merupakan data yang sangat penting dalam proses pembangunan berkelanjutan di suatu negara.
Informasi geospasial merupakan informasi aspek keruangan, yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi, yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
Saat ini, kata Bambang, produk kebijakan satu peta sangat dibutuhkan, terutama di lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam hal implementasi berbagai program atau kebijakan berbasis spasial, seperti online single submission (OSS), perbaikan kualitas tata ruang, penetapan lahan sawah dilindungi, perbaikan tata kelola penerbitan izin spasial lainnya.
Ia berharap, dengan adanya bimbingan teknis penyelenggaraan jaringan informasi geospasial ini, akan mempercepat upaya Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam mengimplementasikan kebijakan satu peta.
"Kegiatan pelatihan ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang geospasial, yang dimiliki oleh perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon,” ujar Bambang.
“Karena, dalam penyelenggaraan informasi geospasial dapat memperkuat simpul jaringan daerah melalui integrasi, serta pemutakhiran data dan informasi geospasial secara periodik," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Bambang, melalui pelatihan data geospasial ini juga dapat dijadikan momentum dalam penguatan peran masing-masing penyelenggara satu data Indonesia di tingkat Kabupaten Cirebon dalam mewujudkan kebijakan satu data satu peta.
"Khususnya, peran perangkat daerah dan lembaga lainnya sebagai produsen data dalam menghasilkan data geospasial yang akurat dan reliable, serta peran Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon sebagai walidata dan PUTR sebagai pembina data dalam mengelola data geospasial, menganalisis dan menyebarluaskannya untuk kepentingan pengambilan kebijakan dan kebutuhan masyarakat lainnya," jelas Bambang.
"Yang tak kalah penting juga, peran Bappelitbangda sebagai koordinator satu data Indonesia tingkat Kabupaten Cirebon, dalam mensinergikan dan mengkolaborasikan data dan informasi geospasial sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah," tambahnya. (Nisa)