RAT Kopsyah Harapan Sejahtera IAIN Cirebon Menjadi Pilot Projects Koperasi Sehat di Kota Cirebon

Ketua Koperasi Konsumen Syariah Harapan Sejahtera IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Eddy Chandra, M.A


CIREBON, FC – Koperasi Konsumen Syariah Harapan Sejahtera IAIN Syekh Nurjati menggelar kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT), tahun buku 2023 di gedung Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Lantai 3, kampus setempat, Rabu, 24 Januari 2024.

Dalam kegiatan RAT tersebut, Ketua Koperasi Konsumen Harapan Sejahtera (HS) IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Eddy Chandra, M.A menyatakan, bahwa pada tahun ini koperasi mengalami pertumbuhan SHU. Pertumbuhan tersebut dilihat dari fasilitas yang meningkat.

"Pada tahun 2022 ini, Sisa Hasil Usaha sebesar Rp. 607.542.947,68,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 24.404.418, 49,- (4.19 %) dari sisa hasil usaha tahun 2022," jelasnya.

RAT tahun buku 2023 yang diselenggarakan hari ini, ucapnya, merupakan forum tertinggi bagi Anggota Koperasi dalam menentukan langkah-langkah kemajuan Koperasi, merencanakan dan mengevaluasi kinerja Pengurus dan Pengawas selama tahun 2023.

"Sejak 18 Oktober 2023,  Koperasi telah bertransformasi dari KPRI Harapan Sejahtera menjadi Koperasi Konsumen Syariah Harapan Sejahtera dengan nomor Akte Notaris no 28, dan terregistrasi pada Kemenkumham no Badan Hukum : AHU-0002908.AH.01.38 tahun 2023," paparnya.

Eddy Chandra MA mengucapkan rasa syukurnya karena RAT dapat digelar di Januari sepeti tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya RAT ini untuk mempertanggungjawabkan kinerja tahun kemarin kepada para anggota. 

"Sebenarnya kita sudah susun laporan sejak Desember 2023. Kemudian Koperasi Komsumen Syariah Harapan Sejahtera sebelumnya bernama Koperasi Pegawai Republik Indonesia Harapan Sejahtera. Pada November 2023, koperasi tersebut bertransformasi dari koperasi konvensional menjadi koperasi syariah," jelasnya.

Menurutnya, sesuai amamat pada RAT sebelumnya, tahun ini kita bisa melakukan transformasi jadi koperasi syariah sejak November 23 ada perubahan Anggaran Dasar disahkan oleh Kemenkumham.

"Tranformasi itu disesuaikan dengan nilai-nilai keislaman yang menjadi ciri khas IAIN Cirebon sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTIKN). Karena koperasi itu ada dua pilihan. Bekerja secara konvensional atau bekerja sesuai prinsipn syariah. Itu yang kita pilih,” ucap Eddy.



Sementara itu, Kepala Dinas KUKMPP Kota Cirebon, Iing Daiman SIP MSi mengatakan, Koperasi Konsumen Syariah Harapan Sejatera merupakan salah satu koperasi yang sehat di Kota Cirebon.

Hal itu dibuktikan dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan ke anggota di hari yang sama dengan RAT. SHU adalah keuntungan bersih yang diperoleh sebuah koperasi selama satu tahun.

Laba bersih tersebut berasal dari selisih hasil pendapatan koperasi terhadap penyusutan, biaya operasional, dan pembayaran pajak lain.

Pembagian SHU koperasi didasarkan pada UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat 1. Pada bagian C, disebutkan bahwa pembagian SHU koperasi kepada anggotanya harus sebanding dengan jasa dari anggota tersebut.

“Saya harap koperasi ini bisa jadi pillot project koperasi profesional di Kota Cirebon dan menjadi koperasi yang sangat sehat. Terus lakukan estensifikasi dan intensifikasi usahanya,” jelas Iing.

Hadir pada kegiatan ini Kepala Dinas KUKMPP Kota Cirebon Iim Daiman SIP MSi, Ketua Dekopinda Kota Cirebon Fitra Fizin, Wakil Rektor III IAIN Cirebon Prof Dr Hajam MAg, pengurus dan pengawas koperasi serta para anggota koperasi. (din)

Terkini