Seluruh Fraksi DPRD Kota Cirebon Setujui Tiga Raperda Inisiatif Eksekutif

CIREBON, FC – Seluruh fraksi di DPRD Kota Cirebon menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif eksekutif untuk segera dibahas di tingkat panitia khusus (pansus) DPRD.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Griya Sawala, Gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (16/12/2024).

Di antara ketiga raperda yang disetujui adalah Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistyo SE, yang memimpin rapat menyatakan bahwa pengajuan usulan raperda ini telah sesuai dengan amanat Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya pada Pasal 11.

"Setelah mendapatkan persetujuan fraksi-fraksi, ketiga raperda ini akan dibahas secara intensif melalui pansus DPRD. Harapannya, raperda ini dapat menjadi perda yang bermanfaat dan masuk ke dalam perubahan program pembentukan peraturan daerah (propemperda)," kata Andrie.

Selain pembahasan raperda, DPRD juga menyampaikan hasil reses masa persidangan I tahun 2024 yang telah dilaksanakan pada 19-22 November 2024. Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani SH, menyatakan bahwa laporan hasil reses akan segera disampaikan kepada Pemerintah Kota Cirebon untuk ditindaklanjuti.

"Persoalan air di wilayah Harjamukti, Kalijaga, dan Argasunya menjadi aspirasi yang mendominasi saat reses. Kami berharap ketiga raperda ini dapat membantu menyelesaikan persoalan yang menjadi pekerjaan rumah (PR) pada tahun 2024," ujarnya.

Dukungan dan Catatan Fraksi

Fraksi-fraksi DPRD Kota Cirebon turut memberikan pandangan umum terkait raperda yang diusulkan. Wakil Ketua Fraksi NasDem, Rizki Putri Mentari SH, mengapresiasi inisiatif tersebut, terutama karena berfokus pada sarana dan prasarana umum serta peningkatan kinerja SDM Pemda Kota Cirebon. Namun, ia menyoroti persoalan seperti praktik parkir liar dan minimnya fasilitas bagi penyandang disabilitas.

"Masalah ini membutuhkan penyelesaian lintas sektoral karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat Kota Cirebon," kata Rizki.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PKS Nurani, Leni Rosliani SIP, juga menyoroti isu pelintasan sebidang dan maraknya parkir liar di Kota Cirebon. Ia berharap raperda LLAJ dapat menjadi payung hukum untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas.

"Fraksi PKS Nurani menyetujui raperda inisiatif eksekutif ini untuk dibahas lebih lanjut di tingkat pansus," tegasnya.

Dukungan Eksekutif

Pj Wali Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi, menyampaikan bahwa ketiga raperda tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat. Ia berharap raperda-radaperda ini dapat menjadi landasan hukum yang memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Melalui pembangunan hukum berbasis raperda ini, Pemerintah Kota Cirebon diharapkan memiliki regulasi yang lebih jelas dan memberikan jaminan kepastian hukum," tutup Agus. (din)

Terkini