DPRD Kota Cirebon Tegas, PT Bhirawa Harus Penuhi Hak Pekerja

 

CIREBON, FC – DPRD Kota Cirebon menegaskan bahwa PT Bhirawa wajib memenuhi seluruh hak para pekerja, khususnya para sopir yang sebelumnya dimutasi ke luar kota tanpa mendapatkan upah.

Hal ini disampaikan dalam rapat audiensi yang digelar di Griya Sawala pada Jumat (3/1/2025). Rapat yang difasilitasi DPRD Kota Cirebon ini melibatkan Dinas Ketenagakerjaan, Dishub, PT Comfeed, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait lainnya.

Wakil Ketua II DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik SH, menyatakan bahwa PT Bhirawa harus segera menindaklanjuti tuntutan pekerja, termasuk memberikan kejelasan status mereka sebagai sopir angkutan perusahaan.

"Alhamdulillah, hari ini PT Bhirawa telah bersedia menerima kembali empat pekerja tanpa mutasi. Hak ketenagakerjaan mereka, termasuk jaminan sosial, juga harus dipenuhi. Jika tidak dipekerjakan, hak pesangon wajib diberikan," ungkap Fitrah usai rapat.

Sekretaris Komisi II DPRD, Subagja, menyebutkan bahwa konflik ini terjadi akibat kesalahpahaman terkait mekanisme tenaga kerja di PT Bhirawa. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

"Di tahun 2025 yang baru ini, tidak boleh lagi ada kasus penindasan tenaga kerja, terutama di Kota Cirebon," tegas Subagja.

Kepala personalia PT Bhirawa menjelaskan bahwa hubungan kerja dengan para sopir sebelumnya bersifat kemitraan dengan sistem bagi hasil. Namun, pihaknya berkomitmen memenuhi tuntutan pekerja agar kembali dipekerjakan dan mendapatkan hak-hak mereka.

"Ada empat pekerja yang bermasalah, tiga sudah mundur. Sisanya akan kami pekerjakan kembali sesuai permintaan, dengan jaminan yang telah disepakati," ujarnya.

Ketua Paguyuban Supir Angkutan Cirebon, Tryas, mengapresiasi kesepakatan yang dicapai dan berharap perusahaan memperbaiki mekanisme kerja agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

"Alhamdulillah, hasil pertemuan ini memberikan jawaban yang memuaskan," kata Tryas.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kota Cirebon, Kepala Dishub, Kepala Disnaker, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon, serta kuasa hukum para pekerja.

DPRD Kota Cirebon berharap hasil rapat ini menjadi langkah awal untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis dan adil di Kota Cirebon. (Nur)

Terkini