Pj Wali Kota Cirebon Imbau Waspada Peredaran Minyak Goreng Palsu

CIREBION, FC – Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, bersama jajaran pemerintah kota mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk mewaspadai potensi peredaran minyak goreng yang diduga palsu. 

Untuk memastikan keamanan pasokan minyak goreng di pasaran, pihaknya telah melakukan serangkaian langkah, termasuk sosialisasi, edukasi, dan pengecekan langsung ke distributor besar, agen, pedagang, serta pengecer.

Kabar mengenai dugaan minyak goreng subsidi palsu sempat mencuat beberapa waktu lalu. Namun, Agus memastikan bahwa minyak goreng tersebut saat ini tidak beredar di pasaran.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya. Saat ini, sudah tidak ada lagi yang namanya minyak goreng subsidi yang diduga palsu tersebut,” ujar Agus pada Selasa (7/1/2025).

Setelah melakukan monitoring secara menyeluruh, Agus menyatakan keyakinannya bahwa tidak ada celah untuk penyalahgunaan terkait peredaran minyak goreng palsu. Sosialisasi intensif dilakukan hingga ke tingkat distributor dan pengecer.

“Rasanya memang tidak ada potensi untuk penyalahgunaan ini. Kami terus melakukan sosialisasi kepada distributor, pengecer, hingga pedagang di pasar agar mereka tidak terlibat dalam sistem distribusi barang ilegal,” jelasnya.

Agus juga menekankan pentingnya kewaspadaan pedagang dalam membedakan minyak goreng asli dan ilegal. Menurutnya, ciri-ciri minyak goreng asli dapat dikenali dari kemasan dan karakteristik fisiknya.

“Pedagang harus bisa membedakan antara kemasan yang asli dengan yang palsu. Harapan kami, tidak ada lagi oknum-oknum yang memanfaatkan peluang ini untuk meraup keuntungan dengan cara yang tidak benar,” tegasnya.

Pj Wali Kota Cirebon berharap langkah edukasi dan sosialisasi yang dilakukan pemerintah dapat menjadi upaya efektif dalam mencegah beredarnya minyak goreng palsu. Ia juga meminta masyarakat untuk turut serta melaporkan jika menemukan potensi pelanggaran terkait.

“Mudah-mudahan informasi ini menjadi bagian dari sistem pengawasan yang baik, mulai dari distributor hingga pengecer. Jika ditemukan potensi pelanggaran, segera laporkan, karena ini menyangkut ketahanan dan keselamatan pangan masyarakat,” pungkasnya. (Ara)


Terkini