Komisi II DPRD Desak Pemkot Prioritaskan Perbaikan Tata Kelola BUMD Kota Cirebon

CIREBON – Komisi II DPRD Kota Cirebon mendesak kepada Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk memperbaiki tata kelola keuangan lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.

Hal itu disampaikan saat rapat dengan pendapat (RDP) dengan Paguyuban Masyarakat Cirebon (PAMACI) Gema Damar membahas isu yang berkembang di Kota Cirebon, Selasa (22/4/2025), di ruang Griya Sawala DPRD.

Pada RDP tersebut, Komisi II DPRD didorong untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kota Cirebon. Hal itu sekaligus sebagai tuntutan PAMACI dan lintas ormas kepada Komisi II DPRD.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos MAP mengatakan, pembenahan terhadap lima BUMD milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon merupakan salah satu prioritas walikota dan wakil walikota Cirebon terpilih, yakni Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati.

Perbaikan yang dilakukan itu, dimulai dengan inventarisasi persoalan yang terjadi di setiap internal BUMD sebagai bahan perbaikan dan menyelesaikan dengan solusi yang terbaik.

“Pembenahan ini merupakan garapan besar bagi Komisi II DPRD Kota Cirebon. Terlebih ini salah satu program kerja pasangan walikota dan wakil walikota Cirebon. Dengan harapan pembenahan BUMD bisa secara terstruktur dan sehat,” tutur pria yang akrab disapa Andru.

Pihaknya juga mengaku terbuka, apabila ada masukan-masukan yang berkaitan dan pembenahan BUMD dari seluruh elemen untuk dibahas di Komisi II dan menjadi rekomendasi Pemkot Cirebon, terlebih walikota Cirebon sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di BUMD.

“Segala masukan yang masuk terkait pembenahan BUMD, kami tunggu dari seluruh elemen masyarakat, karena untuk menunjang visi Setara dengan target agar BUMD bisa memberikan deviden yang besar untuk kas daerah,” ungkapnya.

Perihal membentuk pansus, lanjut Andru, berkaitan dengan perkara dugaan penggelapan di tubuh PAM Tirta Giri Nata atau BUMD lainnya, Komisi II akan menindaklanjuti dengan rapat internal, dan hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD.

“Pimpinan DPRD yang memandang perlu ada atau tidak membentuk pansus. Tetapi untuk PAM Tirta Giri Nata Komisi II sudah melakukan telaah awal dan sudah mendesak untuk menyelesaikan masalah ini,” jelas Andru.

Andru menambahkan, akan ada rapat lanjutan tanggal 5 Mei mendatang. Ada dua poin yang menjadi pembahasan utama, yakni kinerja direksi dan proses hukumnya.

Ketua Harian Pamaci, Adji Priatna mengatakan, pada rapat dengar pendapat ini menuntut beberapa hal, salah satunya meminta Komisi II membenahi BUMD-BUMD yang ada.

Adji juga menyebutkan, pembenahan menyeluruh tersebut termasuk perkara hukum di internal PAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon.

“Benahi secara terstruktur, sehingga BUMD bisa menyumbang PAD secara maksimal. Kami juga akan datang lagi pada 5 Mei mendatang,” katanya.

Hadir juga saat rapat Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Anton Octavianto SE MMTr, Abdul Wahid Wadinih S.Sos. (Ara)

Terkini